Kamis, 24 Maret 2011

FORUM KOMUNIKASI LSM ANTI NARKOBA BNN

FKLSMAN  ADALAH wadah baru untuk menampung dan mengkomunikasikan Lembaga Swadaya Masyarakat yang melaksanakan P4GN. Keberadaannya, merupakan amanat 108 UU Narkotika No.35 Tahun 2009 dimana diodalam pasal tersebut disebutkan bahwa peran serta masyarakat dalam program bidang pencegahan,pemberantasan penyalah guanaan dan peredaran Gelap Narkotika.Sesuai juga dengan PERPRES No 23 Tahun 2009 dan Peraturan Kepala BNN tentang wadah peran serta masyarakat.Forum ini terbentuk atas amanat UU tersebut yang terdiri dari beberapa unsur masyarakat anatalain kalangan praktisi Hukum,Mantan Anggota Dewan,Purnawirawan,pemerhati masalah narkoba dan beberapa pakar komunikasi.Wadah LSM ini dipimpin secara Kolektif oleh Presidium Nasional yang berjumlah 11 orang terdiri dari beberapa LSM antara lain GEPENTA,GRANAT,GERAM,YKPI,GANDAGKRIM,YCAB,GANNAS,SAN,YAYASAN ASA BANGSA DAN YAYASAN JAYA SAKTI yang menunjuk seorang Sekjen untuk memfasilitasi kegiatan Forum dibawah Presidium terdapat 5 Bidang yaitu Kabid Pencegahan,Kabid Pemberantasan,Kabid Rehabilitasi,Kabid Hukum dan Kerja sama dan Litbang serta Humas dan dibantu oleh sekertaris dan Koodinator Bidang.Jauh-jauh hari sebek\lum uu ini disetujui, BNN telah mengumpulkan sebanyak 80 LSM dari seluruh Indonesia yang akhirnya tersaring menjadi 11 LSM yang telah memilki legalitas dan telah bekerja dalam hal P4GN selama minimal 5 Tahun Terakhir.FKLSM AN nantinya tugas utamanya adalah mensosialisasikan UU no 35 dan P4GN pada Masyarakat.
Kantor sekretariat saat ini di Gedung BNN Lt 1 Cawang Jaktim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar