Kamis, 24 Maret 2011

GANJARAN BAGI PENGEDAR NARKOTIKA DI INDONESIA

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dalam rangka emplementasi UU No.35 Tahun 2009, mulai running terbukti sejak maret ini operasi penangkapan para pengedar,pemakai hingga oknum aparat yang diuga terlibat dalam memuluskanbisnis haram ini terus diburu, tak luput para artis, bahkan kedepan bakal lebih melebar lagi ke wilayah politisi dan birokrasi.
Penegakan hukum oleh BNN RI ini tentu sebagai upaya untuk menekan melaksanakan amanat UU Narkotika No 35 2009.
Diberikannya ruang bagi penyidik BNN melakukan penyelidikan ,penyidikan dan penahanan 3 X 24 jam akan mendukung pelaksanaan P4GN.Sehingga undang undang ini akan memberikan efek jerah bagi pengedar maupun yang membantu pengedalam \dalam bentuk yang lain.Seperti dalam pasal 135 yang dikatakan Narkotika dan Prekusor Narkotika serta hasil - hasil yang diperoleh dari tindak pidana Narkotika dan atau tindak pidana prekusor Narkotika,baik berupa aset dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak,berwujud atau tidak berwujud serta barang barang atau peralatan yang digunakan untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan tindak pidana Prekusor narkotika dirampas untuk negara . Dan ancama minimal 4 tahun penjara serta Hukuman mati bagi pengedar dan bagi yang memproduksi barang haram tersebut Dalam rangka sinergitas BNN dengan Peran serta masyarakat,sangat dibutuhkan. Namun disayangkan bahwa BNN belum merangkul kalangan aktifis khususnya LSM,ORMAS atau Yayasan yang tergabung didalam FKLSMAN yang di lantik oleh Kepala BNN Drs Gories Mere.Padahal sangatlah di butuhkan oleh masyarakat dalam hal advocasi,pendampingan dan Rehabilitasi karena dianggap lebih dapat menjadi kepanjangan tangan serta sebagai penghubung masyarakat dengan aparat BNN.Terbentuknya FKLSMAN sejak Juni 2010 hingga saat ini belum diberdayakan oleh BNN.Padahal FKLSMAN ini adalah kumpulan dari LSM /ORMAS/Yayasan yang diketahui sulit mempersatukannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar