Selasa, 29 Maret 2011

MAHASISWA PENGGUNA NARKOBA

Proses hukum terhadap ke empat mahasiswa salah satu universitas ternama yang di hadapkan di sidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta selatan.Ke empat terdakwa yang di saat ini mendekam di LP Narkotik Cipinang adalah RM,IV,SF,RP ke empat mahasiswa semester 4 Di kampusnya.Ke empatnya di tangkap di wisma bidakara taaruma sakti km 410 lt4 tawakal raya grogol jak Bar barang bukti .mereka didakwa melakukan permufakatan jahat tindak pidana Narkotika yaitu tanpa hak atyau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai,atau menyediakan narkotik gol 1 Dalam bentuk tanaman.Dalam dakwaan jaksa penuntut umum ade Sukarno mendakwa terdakwa dengan pasal 111,112 Dan 132 UU No 35 Tahun 2009.dengan ancaman pidana penjara ninimal 4 Tahun penjara subsidair

Kamis, 24 Maret 2011

PENGOBATAN ALTERNATIF NARKOBA

Untuk melakukan hal tersebut, yang harus diperhatikan adalah mempelajari metode terapi yang digunakan, manfaat dan kerugiannya. Kemudian informasi ini anda peroleh sebaiknya konsultasikan dulu dengan doker ahli naturopati atau dokter yang bersimpati kepada pengobatan alternatif untuk memperoleh  pendapat lain atau (second opinion). Kemudian cobalah memilih pengobatan alternatif yang rasional dan metodenya bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan secara hukum yang tentu telah memiliki ijin praktek. Selain itu, anda juga bisa melakukan survei kecil-kecilan dengan menelphon tempat prakteknya dan menanyakan beberapa hal penting yang ingin anda ketahui. Jika pertanyaan anda tidak ditanggapi secara terbuka, anda jangan ragu untuk segera berpindah ke tempat lain. Berikut pilihlah tenaga ahli yang latarbelakang pendidikan dan keahliannya jelas, serta berpengalaman dalam melakukan rehabilitasi narkotika. Jangan mudah terbujuk oleh pernyataan iklan yang berlebihan, atau testimonial dari seorang yang belum tentu terbukti kebenarannya. bila sudah merasa yakin dengan salah satu pilihan, ingatlah bahwa jarang ada terapi alternatif yang cukup efektif bila berjalan sendiri. Pada umumnya pengobatan dilakukan secara holistik atau menyeluruh.  

FORUM KOMUNIKASI LSM ANTI NARKOBA BNN

FKLSMAN  ADALAH wadah baru untuk menampung dan mengkomunikasikan Lembaga Swadaya Masyarakat yang melaksanakan P4GN. Keberadaannya, merupakan amanat 108 UU Narkotika No.35 Tahun 2009 dimana diodalam pasal tersebut disebutkan bahwa peran serta masyarakat dalam program bidang pencegahan,pemberantasan penyalah guanaan dan peredaran Gelap Narkotika.Sesuai juga dengan PERPRES No 23 Tahun 2009 dan Peraturan Kepala BNN tentang wadah peran serta masyarakat.Forum ini terbentuk atas amanat UU tersebut yang terdiri dari beberapa unsur masyarakat anatalain kalangan praktisi Hukum,Mantan Anggota Dewan,Purnawirawan,pemerhati masalah narkoba dan beberapa pakar komunikasi.Wadah LSM ini dipimpin secara Kolektif oleh Presidium Nasional yang berjumlah 11 orang terdiri dari beberapa LSM antara lain GEPENTA,GRANAT,GERAM,YKPI,GANDAGKRIM,YCAB,GANNAS,SAN,YAYASAN ASA BANGSA DAN YAYASAN JAYA SAKTI yang menunjuk seorang Sekjen untuk memfasilitasi kegiatan Forum dibawah Presidium terdapat 5 Bidang yaitu Kabid Pencegahan,Kabid Pemberantasan,Kabid Rehabilitasi,Kabid Hukum dan Kerja sama dan Litbang serta Humas dan dibantu oleh sekertaris dan Koodinator Bidang.Jauh-jauh hari sebek\lum uu ini disetujui, BNN telah mengumpulkan sebanyak 80 LSM dari seluruh Indonesia yang akhirnya tersaring menjadi 11 LSM yang telah memilki legalitas dan telah bekerja dalam hal P4GN selama minimal 5 Tahun Terakhir.FKLSM AN nantinya tugas utamanya adalah mensosialisasikan UU no 35 dan P4GN pada Masyarakat.
Kantor sekretariat saat ini di Gedung BNN Lt 1 Cawang Jaktim.

GANJARAN BAGI PENGEDAR NARKOTIKA DI INDONESIA

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dalam rangka emplementasi UU No.35 Tahun 2009, mulai running terbukti sejak maret ini operasi penangkapan para pengedar,pemakai hingga oknum aparat yang diuga terlibat dalam memuluskanbisnis haram ini terus diburu, tak luput para artis, bahkan kedepan bakal lebih melebar lagi ke wilayah politisi dan birokrasi.
Penegakan hukum oleh BNN RI ini tentu sebagai upaya untuk menekan melaksanakan amanat UU Narkotika No 35 2009.
Diberikannya ruang bagi penyidik BNN melakukan penyelidikan ,penyidikan dan penahanan 3 X 24 jam akan mendukung pelaksanaan P4GN.Sehingga undang undang ini akan memberikan efek jerah bagi pengedar maupun yang membantu pengedalam \dalam bentuk yang lain.Seperti dalam pasal 135 yang dikatakan Narkotika dan Prekusor Narkotika serta hasil - hasil yang diperoleh dari tindak pidana Narkotika dan atau tindak pidana prekusor Narkotika,baik berupa aset dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak,berwujud atau tidak berwujud serta barang barang atau peralatan yang digunakan untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan tindak pidana Prekusor narkotika dirampas untuk negara . Dan ancama minimal 4 tahun penjara serta Hukuman mati bagi pengedar dan bagi yang memproduksi barang haram tersebut Dalam rangka sinergitas BNN dengan Peran serta masyarakat,sangat dibutuhkan. Namun disayangkan bahwa BNN belum merangkul kalangan aktifis khususnya LSM,ORMAS atau Yayasan yang tergabung didalam FKLSMAN yang di lantik oleh Kepala BNN Drs Gories Mere.Padahal sangatlah di butuhkan oleh masyarakat dalam hal advocasi,pendampingan dan Rehabilitasi karena dianggap lebih dapat menjadi kepanjangan tangan serta sebagai penghubung masyarakat dengan aparat BNN.Terbentuknya FKLSMAN sejak Juni 2010 hingga saat ini belum diberdayakan oleh BNN.Padahal FKLSMAN ini adalah kumpulan dari LSM /ORMAS/Yayasan yang diketahui sulit mempersatukannya.